A. Pengertian hukum
Pandangan tiap-tiap orang ataupun
tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut beberapa
pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles : "Particular law is that which each
community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of
nature"(Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas
meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri.
Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to
that which is right"(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan
membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes : "Where as law, properly is the word of him,
that by right had command over others"(Pada dasarnya hukum adalah sebuah
kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : "Recht is een
verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
5. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance
of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a
given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi
kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli
dari sebuah negara).
6. Prof. Mr. EM. Meyers menjelaskan bahwa hukum itu adalah
semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
7. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu”.
8. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan
hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga
keamanan dan ketertiban terjamin”.
9. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan
(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu,
akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaan dan didenda”.
10. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang
bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang,
mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya,
ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan
masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat
oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur
tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam
hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya
dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu
peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara
dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun
daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau
daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber hukum
Secara umum sumber hukum: segala sesuatu yang berupa
tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita
dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum
juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam
kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
a. Sumber hukum materiil, Menurut Sudikno Mertokusumo ,
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara
langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan
sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum
positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi
mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan
hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang
mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya
aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius
scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta).
Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis
dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita
artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan
secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende
organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa
yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang.
Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa
yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau
ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat
setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa
dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada
dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali
nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke
tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami
perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian
hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah
satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus
memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau
perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang
berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya
Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi
berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa
Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun
yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo
Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya,
yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan
oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta
bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu
yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam
putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan
dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan
hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan
sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional,
melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan
sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia,
khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan
sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali,
Malik dan sebagainya.
Sifat dari ciri ciri hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah
mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis
bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
• Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
• Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
B. NEGARA
1. PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris),
staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state,
staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti
keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau,
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. TUGAS UTAMA NEGARA
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan
tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara
adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai
stabilitator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap
sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c. Mengusahakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara
harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan
yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh :
a. John Lokce,
membagi fungsi negara menjadi tiga :
1) Fungsi legislatif,
yaitu membuat undang-undang
2) Fungsi eksekutif,
yaitu melaksanakan undang-undang
3) Fungsi federatif, yaitu
mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai
b. Moh. Kusnardi,
SH.
1) melaksanakan
ketertiban
2) menghendaki
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Montesquieu, menyatakan
bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
1) fungsi legislatif,
yaitu membuat undang-undang
2) fungsi eksekutif,
yaitu melaksanakan undang-undang
3) fungsi yudikatif,
yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
d. Van Vallenhoven
, menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
1) Regeling, yaitu
membuat peraturan
2) Bestur, yaitu
menyelenggarakan pemerintahan
3) Rechstaat, fungsi
mengadili
4) Politic, fungsi
ketertiban dan keamanan.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi
negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum
adalah sebagai berikut :
a. Tugas esensial
Adalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi
politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas
essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah dari negara manapun di dunia.
b. Tugas fakultatif
C. Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia
. Republik
· Presidensial
· Semipresidensial
· Parlementer
· Monarki
· Monarki konstitusional
· Monarki mutlak
· Persemakmuran
· Presidensial
· Semipresidensial
· Parlementer
· Monarki
· Monarki konstitusional
· Monarki mutlak
· Persemakmuran
Sistem
pemerintahan menurut ahli
Menurut
ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi,
Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Menurut
ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
|
Baik
|
Buruk
|
dipegang satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
dipegang beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
dipegang semua orang
|
Demokrasi
|
Anarki
|
Menurut
ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
|
Baik
|
Buruk
|
dipegang satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
dipegang beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
dipegang semua orang
|
Demokrasi
|
Oklokrasi
|
PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
- Perbedaan pemerintah itu adalah orang yang memimpin
suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa
jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
- Pemerintah adalah person yang
memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan
Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua
hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah
pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya
pemerintah.
- Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan
Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil,
rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
Sumber :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081010074105AA1wstI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar